Hutan
Mengatur Ketersediaan Sumber Daya Air
Ekosistem
hutan yang ada di Indonesia sangat beragam, mulai dari hutan hujan
tropis dataran tinggi dan dataran rendah hingga rawa gambut serta
hutan rawa bakau. Ekosistem hutan alami umumnya merupakan sistem yang berperan
penting di dalam pengaturan dan perlindungan fungsi tata air (hidrologis).
Kepentingan pengaturan dan perlindungan fungsi tata air tersebut, terutama pada
lokasi-lokasi yang berada pada daerah tangkapan air atau daerah resapan air
pada bagian hulu/hilir suatu daerah aliran sungai (DAS). Ekosistem hutan
tersebut umumnya mempunyai fungsi penting dalam mengatur ketersediaan sumber daya air
yang dikenal sebagai fungsi hidrologis hutan. Fungsi hidrologis hutan tersebut
antara lain berupa: (1) pengendalian curah hujan yang jatuh dipermukaan tanah
sehingga mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi air permukaan; (2)
penyerapan sebagian air hujan untuk kemudian disimpan dan dialirkan kembali
sebagai air permukaan dan air tanah; (3) pengendalian intrusi air laut ke
daratan sehingga mencegah salinitas air tanah; (4) pemprosesan air hujan dengan
berbagai bahan polutan yang dikandungnya untuk kemudian dikeluarkan sebagai air
baku yang layak digunakan bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup; (5)
pengendalian banjir dan kekeringan serta mengatur sumber air untuk dapat
tersedia sepanjang tahun.
Dewasa ini, pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan pada
satu sisi memberikan manfaat sosial dan ekonomi, namun pada sisi lain manfaat
ekologis sering kali terbaikan. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan ekosistem
hutan yang berdampak buruk pada kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran
Sungai (DAS). Kondisi lingkungan DAS yang buruk akan memacu terjadinya
bencana alam banjir dan tanah longsor pada musim penghujan, kebakaran
dan kekeringan pada musim kemarau serta pencemaran air sungai, pendangkalan
waduk, abrasi pantai, dan tidak berfungsinya sarana pengairan sebagai akibat
sedimentasi yang berlebihan.
Beberapa sumber penyebab kerusakan lingkungan DAS
diantaranya pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai kaidah-kaidah
konservasi dan melampaui daya dukungnya, sehingga menyebabkan terjadinya lahan
kritis. Disamping itu prilaku masyarakat yang belum mendukung konservasi
seperti illegal logging dan penyerobotan lahan hutan akan menyebabkan deforestasi.
Upaya mengendalikan dan mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lahan di
wilayah DAS diperlukan adanya upaya-upaya rehabilitasi hutan rusak dan lahan
kritis, serta pengembangan fungsi DAS terus ditingkatkan dan disempurnakan.
Rehabilitasi hutan rusak
dan lahan kritis dilakukan untuk memulihkan kesuburuan tanah, melindungi tata
air, dan kelestarian daya dukung lingkungan.
Sumber :https://noerdblog.wordpress.com/2012/02/02/hutan-mengatur-ketersediaan-sumber-daya-air/
By
: Afifah Ngudi Rahayu (2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar